Powered By Blogger

3/03/2010

Tentang Bank

A.Definisi Bank dan perbankan

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

B.Fungsi dan tujuan Bank

Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Adapun fungsi perbankan Indonesia secara luas adalah:

1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.

2. Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.

3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.

Tujuan Bank Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana.

C.Jenis2 perbankan

1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu dan memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.

2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar