Berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan daya tarik bagi nasabahnya berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian daya tarik lainnya dapat berupa cendra mata, hadiah, undian, atau balas jasa lainnya, semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang diberikan, maka akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.
Tulisan di atas di kutip dari sebuah web,, klik disini untuk lebih lengkapnya!!!kesimpulan saya : Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menjadi perantara antar masyarakat yang memiliki dana dan masyarakat yang membutuhkan dana. Selain itu Bank juga memiliki Strategi agar masyarakat yang memiliki dana berminat untuk meminjamkan / menyimpan uangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar